PERKEMBANGAN POLITIK PADA MASA DEMOKRASI TERPIMPIN

Demokreasi liberal dinilai telah gagal mewujudkan stabilitas politik serta perbaikan ekonomi. Atas dasar itulah Presiden Soekarno mengambil alih kepemimpinan pemerintah melalui dekrit Presiden 5 Juli 1955, saat itulah Indonesia memasuki masa Demokrasi Terpimpin. Demokrasi terpimpin merupakan sebuah sistem demokrasi di mana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara, kala itu Presiden Soekarno.
1.      Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran Soekarno agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD 1945. Tanggal 20 November 1956 Konstituante mulai bersidang . Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Pemungutan suara ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut. Hingga pada awal tahun 1957 konstituane belum juga berhasil menyelesaikan tugasnya. Pada tanggal 21 Februari 1957 Presiden Soekarno mengajukan gagasan yang dikenal sebagai Konsepsi Presiden, yang berisi :
a.            Sistem Demokrasi Liberal-Parlementer perlu diganti dengan Demokrasi Terpimpin
b.            Perlu dibentuk kabinet gotong royong yang merupakan kaki empat, yakni PNI, Masyumi, NU dan PKI
c.             Perlu dibentuk Dewan Nasional yang anggotanya terdiri dari golongan fungsional dalam masyarakat
Konsepsi Presiden menimbulkan perdebatan dalam masyarakat dan DPR. Tanggal 30 Mei 1959 diadakan pemungutan suara terhadap usul presiden untuk kembali ke UUD 1945. Hasil pemungutan suara menunjukan bahwa dari 474 anggota, 269 orang setuju untuk kembali ke UUD 1945 dan 119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD 1945. Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD 1945 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.Tanggal 3 Juni 1959 konstituante mengadakan reses atau masa istirahat yang kemudian untuk selama-lamanya. Gagalnya konstituante melaksanakan tugasnya dan rentetan peristiwa politik dan keamanan yang mengguncangkan persatuan dan kesatuan bangsa mencapai puncaknya pada Juni 1959. Demi keselamatan negara, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekret yang disebut Dekret Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekret Presiden 5 Juli 1959 :
1.             Tidak berlaku kembali UUDS 1950 dan Berlakunya kembali UUD 1945
2.             Dibubarkannya konstituante
3.             Pembentukan MPRS dan DPAS

Komentar