Kondisi Ekonomi pada Masa Demokrasi Terpimpin
Ada beberapa sebab ekonomi Indonesia semakin buruk, yaitu :
1. Menumpas pemberontakan PRRI/PERMESTA.
2. Adanya inflasi yang cukup tinggi ± 400.
3. Konfrontasi dengan Malaysia (Dwikora).
4. Defisit negara mencapai 7,5 miliar rupiah.
1. Menumpas pemberontakan PRRI/PERMESTA.
2. Adanya inflasi yang cukup tinggi ± 400.
3. Konfrontasi dengan Malaysia (Dwikora).
4. Defisit negara mencapai 7,5 miliar rupiah.
Langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk mengatasi kondisi ekonomi dan keuangan yang semakin buruk yaitu :
1. Mata uang bernilai nominal Rp. 500,00 didevaluasi menjadi Rp. 50,00 dan bernilai Rp. 1.000,00 dihapuskan.
2. Semua simpanan di bank yang melebihi Rp. 25.000,00 dibekukan.
3. Tanggal 28 Maret 1963 dikeluarkan Dekon ( Deklarasi Ekonomi) untuk mencapai ekonomi yang bersifat nasinal, demokrasi, dan bebas dari sisa-sisa imperialisme.
1. Mata uang bernilai nominal Rp. 500,00 didevaluasi menjadi Rp. 50,00 dan bernilai Rp. 1.000,00 dihapuskan.
2. Semua simpanan di bank yang melebihi Rp. 25.000,00 dibekukan.
3. Tanggal 28 Maret 1963 dikeluarkan Dekon ( Deklarasi Ekonomi) untuk mencapai ekonomi yang bersifat nasinal, demokrasi, dan bebas dari sisa-sisa imperialisme.
Usaha-usaha tersebut mengalami kegagalan karena :
1. Penanganan ekonomi tidak rasional, lebih bersifat politis, dan tidak ada kontrol.
2. Tidak adanya ukuran yang objektif dalam menilai suatu usaha atau hasil orang.
1. Penanganan ekonomi tidak rasional, lebih bersifat politis, dan tidak ada kontrol.
2. Tidak adanya ukuran yang objektif dalam menilai suatu usaha atau hasil orang.
Pelaksanaan Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi. Setelah dibubarkannya RIS, sejak tahun 1950 RI Melaksanakan demokrasi parlementer yang Liberal dengan mencontoh sistem parlementer barat, dan masa ini disebut Masa demokrasi Liberal. Indonesia dibagi manjadi 10 Provinsi yang mempunyai otonomi dan berdasarkan Undang – undang Dasar Sementara tahun 1950. Pemerintahan RI dijalankan oleh suatu dewan mentri ( kabinet ) yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen ( DPR ).

Komentar
Posting Komentar